23 ahli waris beri Kuasa Penuh Menjual Tanah: Setelah Berhasil, Eeeh! Malah Dilapor Ke Polisi
Najamuddin daeng Serang salah satu ahli waris yang diberikan kuasa insidentil dari dua puluh tiga (23) pewaris untuk mengurus dan menjual sebidang tanah di dusun Tabbuakkang Desa Katangka yang dimana hasilnya akan dibagikan kepada seluruh ahli waris. Dengan mendapatkan Read More …