Aroma Tebang Pilih Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Perpustakaan Maros

Tindak Pidana Korupsi Merupakan Kejahatan Yang Dilakukan Bersama-Sama. Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Perpustakaan Maros Terkesan Tebang Pilih Dalam Proes Penyidikan Yang Dilakukan Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Maros.

 

Dalam Kasus Tersebut Telah Ditetapkan Lima Orang Tersangka Yakni Kuasa Pengguna Anggaran, Penyedia Jasa Dan Pengawas Konsultan. Hanya Saja Yang Menjadi Kejanggalan Dalam Kasus Tersebut Tidak Menetapkan Tim Teknis Dan Atau PPTK Sebagai Tersangka.

 

Padahal Keberadaan Tim Teknis Dan Atau PPTK Dalam Proyek Tersebut Adalah Bagian Dari Panitia Pelaksana Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 025/KPTA/041/IV/2021. Jika Merujuk Pada Pasal Pasal 11 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPTK Memiliki Tanggung Jawab Untuk Mengawasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Bertugas Melakukan Verifikasi Atas Dokumen Administrasi, Teknis Dan Keuangan, Memastikan Bahwa Pekerjaan Yang Dilakukan Sesuai Dengan Kontrak Kerja Dan Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Berdasarkan Rujukan Pasal Di Atas, Terlihat Jelas Pentingnya Peranan PPTK Atau Tim Teknis Dalam Proses Pengerjaan Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa. Namun Anehnya Dalam Penyidikan Yang Dilakukan Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Maros Tidak Menetapkan Pptk / Tim Teknis Sebagai Tersangka.

 

Kordinator Aksi Rizal Muhammad Kita Patut Menduga Bahwa Tim Teknis Dan PPTK Juga Terlibat Secara Bersama-Sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi Mengingat Yang Bersangkutan Telah Melakukan Penandatanganan Penilaian Sementara Hasil Pekerjaan (PHO) Menyatakan Bahwa Penyedia Jasa (Tersangka) Telah Menyelesaikan Pekerjaan Dengan Baik Sesuai Kontrak Sebagaimana Dalam Berita Acara PHO Yang Ditandatangani Oleh Saudara IB Selaku PPTK Dan IN, HU, MT, Masing-Masing Adalah Tim Teknis.

 

Seharusnya PPTK Dan Tim Teknis Melakukan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Untuk Memastikan Pekerjaan Telah Terlaksana Sesuai Kontrak. Namun Faktanya Telah Ditemukan Selisih Atau Kerugian Negara ± Rp. 200.000.00 (Dua Ratus Juta Rupiah) Yang Ditengarahi Adanya Kekurangan Volume Atau Adanya Item Fiktif Dalam Proyek Tersebut.

 

Penandatabganan PHO tersebut juga telah diakui lgsg yang bersangkutan, Akibat Penandatanganan Penilaian Sementara Hasil Pekerjaan (PHO) Oleh PPTK / Tim Teknis menjadi Langkah Awal Potensi Terjadinya Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi. Tanpa adanya Penandatanganan PHO Tidak Mungkin Terjadi Kerugian Negara Karena Dalam 

Keadaan Tersebut Berita Acara PHO Menjadi Syarat Atau Dasar Bagi Penyedia Jasa Untuk Melakukan Pencairan Anggaran Proyek Pada Bank Sulselbar Maros.

 

Berdasarkan Penelusuran Yang Kami Lakukan Yang Bersangkutan ini Adalah Orang Dekat Dari Bupati Maros Sehingga Tidak Heran Jika PPTK Dan Tim Teknis Lepas Dari Jerat Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros Yang Sejak Awal Berjalan Di Polres Maros. Ujar Rizal Muhammad

 

Adapun Agenda Kami Yang Tergabung Dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Akan Mengawal Kasus Ini Sampai Tahap Persidangan. Dalam Waktu Dekat Ini, Kami Akan 

Menggelar Aksi Demonstrasi Di Polda Sulsel Mendesak Kapolda Copot Kapores Maros Dan Meminta Kabid Propam Untuk Melakukan Pemeriksaan Internal Terkait Penyidikan Kasus Tersebut. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel Mendalami Peranan Yang Bersangkutan Selaku PPTK Dan Tim Teknis Dan Mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Maros Dan Kasi Pidsus Kejari Maros.Dan Kami Pastikan Pada Sidang Pembacaan Dakwaan Kami Akan Menggelar Demonstrasi Perdana mengawal kasus tersebut Dan Aksi Demonstrasi Pada Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Dan Terdakwa, Meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dan Majelis Hakim Untuk Menghadirkan dan Menelusuri dugaan Keterlibatan PPTK Dan TIM TEKNIS Dalam Proyek Tersebut.

 

Karena Tidak Menutup Kemungkinan Majelis Hakim Dapat Menetapkan Terdakwa Baru Jika mereka terbukti Memiliki Andil Dalam Terjadinya Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Rehabilitasi Perpustakaan Maros.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *