Pengembalian Hasil Pungli PTSL Tidak Bisa Menggugurkan Pidana, SPR Tetap Layangkan surat Aduan Ke Polda   

Pewarta212.com – Telah beredar pemberitaan dibeberapa media online terkait kepala lingkungan mappala kelurahan Pangka Binanga kecamatan Pallangga menyalagunakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun hingga saat ini belum menjalani proses sesuai undang undang yang berlaku.

 

Narasi dalam pemberitaan yang telah beredar jelas salah satu ketua lembaga mengungkapkan bahwa ratusan warga kelurahan mappala telah menyetor berkas pengurusan sertifikat gratis sejak tahun 2023 sampai hari belum ada kejelasan, adapun uang yang disetor warga nilainya bervariasi mulai dari 350,000 hingga 4,000,000 Rupiah.

 

Melihat pelanggaran kepala lingkungan ini sangat merugikan masyarakat dan belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum oleh sebab itu Lembaga Serikat Pejuang Rakyat (SPR) akan melayangkan surat aduan ke kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada hari Senin 13/01/2025 yang akan datang.

 

Menurut ketua SPR saat di konfirmasi menjelaskan, “Kami akan layangkan surat aduan kepolda sulsel atas temuan tersebut. Karena program PTSL merupakan program pengurusan surat tanah yang biayanya telah diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, dan Sulawesi masuk dalam Zona (1) yang hal ini berarti biaya administrasi maksimalnya yaitu Rp.150.000 dan tentu saja jika melebihi nominal tersebut maka hal itu jelas merupakan tindakan Pungli.” ,jelasnya.

 

“Pungutan liar yang sangat meresahkan masyarakat ini adalah tindak pidana delik biasa, walaupun seumpama pelaku telah melakukan pengembalian, namun hal tersebut tidak menggugurkan pidana melainkan hanya membantu meringankan disaat persidangan” , Tambahnya.

 

“Kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawal kasus tersebut hingga masyarakat kembali mendapatkan haknya dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya” ,tutupnya

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *