Pewarta212.com – Selayar–Salah satu perusahaan lishing kendaraan bermotor di Kabupaten kepulauan selayar memakai tenaga oknum aparat kepolisian polsek Taka bonerate kabupaten selayar guna membantu perusahaan lising tersebut menarik paksa sebuah kendaraan yang telah menunggak selama 7 bulan lamanya.
Hal ini membuat Institusi kepolisian kembali tercoreng. Pasalnya, salah satu anggota polsek Taka bonerate kabupaten selayar tidak mengindahkan kebijakan kapolri terkait larangan debt colector menarik paksa kendaraan bahkan oknum anggota polisi ini menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan side job sebagai debt collector di salah satu perusahaan pembiayaan Mandala di Kabupaten selayar.
Tidak lepas dari persoalan tersebut, Oknum anggota polsek Taka bonerate diduga bekerja di luar tugas sebagai polisi tanpa sepengetahuan atasannya.
Saat di konfirmasih pihak pemilik motor ibu Nurtin warga dusun bonto Bulaeng, Desa Batang Kecamatan Taka Bonerate tidak mengetahui kalau motornya diambil oleh oknum polisi polsek tanpa menunjukkan surat sertifikat Fidusia dan tanpa kordinasi dengan pemilik motor sehingga motor milik ibu Nurtin dibawa secara paksa oleh oknum polisi tersebut pada tanggal 08/11/2024.
Iya pak saya tidak ada dirumah hanya anak saya tiba tiba datang polisi langsung ambil begitu saja tanpa pemberi tahuan dan tanpa menunjukan surat penarikan motor saya itu bukan motor curian itu motor saya yang nunggak selama 7 bulan di lising mandala
Diduga oknum polisi tersebut debt collector untuk mengejar dan menarik sepeda motor dari nasabah yang bandel membayar cicilan.“Iya, yang jalan pergi ambil motor itu polisi dari Polsek Taka bonerate.
Hal ini juga dibenarkan oleh korban,ibu Nurtin warga dusun bonto Bulaeng,Desa Batang Kecamatan Taka Bonerate yang motornya ditarik oleh oknum polisi anggota polsek Taka Bonerate
Dia mengakui terlambat membayar cicilan selama tujuh bulan karena berbagai alasan. Namun secara tak diduga ada orang yang datang mengambil sepeda motornya oknum anggota polisi polsek Taka Bonerate.
“Tetapi saya heran kenapa tak ada pemberitahuan terlebih dahulu Parahnya lagi yang mengambil motor saya ini seorang polisi di Polsek Taka Bonerate,” katanya,
Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara Mengatakan, “Oknum anggota polisi ini telah melanggar kebijakan kapolri yang dimana debt kolector tidak boleh menarik paksa kendaraan, malah anggota polisi yang jadi debt colector” , pungkasnya.
“Seharusnya anggota kepolisian jadi pelayan masyarakat, bukan menjadi pelayan pada perusahaan tertentu” , Tutupnya.