KOTA MOJOKERTO ~ Dewan Pengupahan Kota Mojokerto, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota Mojokerto Tahun 2025, sebesar 6,5 persen, rapat pleno kali ini dilaksanakan di Hotel De Resort Jl Raya By Pass Km 48 Kel Gunung Gedangan Kota Mojokerto, jumat, 13/12/2024.
Sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kota Mojokerto, yaitu menggunakan Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025, maka kenaikan UMK Kota Mojokerto 2025 mencapai Rp 3.016.836.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto Robik Subagiyo menuturkan, rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Mojokerto, yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah serta akademisi, menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yakni sebesar 6,5 persen,” jelasnya.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini juga mengikuti regulasi, tapi aspirasi dari masing-masing fraksi, dari pengusaha dan pekerja. Penyaluran aspirasi itu saatnya dipleno 1 dan 2 yang akhirnya hari ini bisa diselesaikan.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.Sehingga besaran Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto adalah sebesar Rp3.016.836,15 (tiga juta enam belas ribu delapan ratus tiga puluh enam koma lima belas rupiah), jika dengan pembulatan maka menjadi Rp3.016.837,00 (tiga juta enam belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah). Untuk selanjutnya diserahkan kepada kebijakan Wali Kota Mojokerto dan Gubenur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” ungkap Robik.